Beranda | Artikel
Haram Meniru Orang Kafir dan Loyal Kepada Mereka
Senin, 23 Mei 2022

HAKIKAT MENYERUPAI ORANG-ORANG KAFIR DAN HUKUMNYA

Oleh
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan.
Seperti apakah meniru orang-orang kafir yang dilarang? Apakah hal itu dalam perkara yang khusus bagi mereka saja? Atau pada sesuatu yang menyebar dan dilakukan oleh kaum muslimin dan orang-orang kafir, sekalipun berasal dari negeri kafir seperti memakai celana panjang dan pakaian-pakaian Eropa? Apabila hanya dilakukan oleh muslim yang fasik, bila dilakukan oleh muslim yang adil juga termasuk meniru? Apakah hukumnya memakai jas eropa menurut cara yang dilakukan oleh mayoritas manusia, muslim dan kafir? Apakah hanya termasuk menyerupai saja? Sekalipun padanya termasuk menyerupai orang kafir saja, apakah masuk dalam kategori haram atau makruh? Apakah termasuk makruh memakai celana panjang yang membentuk aurat? Apabila hukumnya makruh, apakah termasuk karahah tahrim atau tanzih? Apakah aurat yang dimaksud dengan tajsim (menampakan bentuk tubuh), apakah aurat berat atau hanya paha saja? Dan jika mungkin menghindari perkara ini (yaitu menampakkan aurat berat dan paha) sejauh mungkin dengan memakai celana panjang yang luas, apakah hukumnya tetap makruh? Apakah hukumnya memakai celana panjang yang sempit atau dibuat pas, sehingga tidak ada sisa untuk betis kecuali sedikit sekali?

Jawaban.
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Rasul -Nya, keluarga dan para sahabatnya. Sesudah itu:

Yang dimaksud menyerupai  dan meniru orang kafir yang dilarang adalah meniru mereka dalam perkara yang khusus bagi mereka berupa adat istiadat dan apa yang mereka buat dalam agama berupa akidah dan ibadah, seperti menyerupai mereka dalam mencukur jenggot dan mengikat sabuk, dan yang mereka bikin berupa musim, hari besar, ghuluw (pengagungan yang berlebihan) pada orang-orang shalih, istighatsah kepada mereka, thawaf (berkeliling) di sekitar kubur mereka dan menyembelih hewan untuk mereka, meniup terompet, menggantung salib di leher, atau di atas rumah, atau menjadikan tato di tangan misalnya, karena membesarkannya dan meyakini seperti keyakinan kristen, dan berbeda-beda hukum menyerupai mereka. Bisa menjadi kufur seperti menyerupai mereka dalam istighatsah kepada penghuni kubur, mengambil berkah dengan salib, menjadikannya sebagai simbol. Bisa juga hukumnya haram saja seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat terhadap hari besar mereka. dan meremehkan dalam meniru mereka bisa membawa kepada kufur, kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun memakai celana panjang dan jas serta pakaian sejenisnya: maka asal hukum dalam berbagai jenis pakaian adalah boleh, karena hal itu termasuk perkara kebiasaan. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِى أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Katakanlah:”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan -Nya untuk hamba-hamba -Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik”. [al-A’raaf/7:32]

Dikecualikan dalam hal itu: yang dinyatakan dalam syari’at hukumnya haram atau makruh, seperti sutra bagi laki-laki dan yang menampakkan aurat karena terlalu transparan (tipis) yang bisa dilihat warna kulit, atau terlalu sempit yang membatasi aurat, karena saat itu termasuk hukum membukanya dan membukanya tidak boleh. Dan seperti pakaian yang merupakan ciri khas non muslim, maka tidak boleh memakainya bagi laki-laki dan perempuan, karena larangan Nabi meniru mereka. Dan seperti laki-laki memakai pakaian wanita dan wanita memakai pakaian laki-laki: karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.[1] Dan mengenakan pakaian yang dinamakan banthalun (celana panjang) dan qamish (kemeja) bukan pakaian khusus non muslim, tetapi ia adalah pakaian yang biasa dipakaian kaum muslimin dan orang kafir di banyak negara dan kota. Sesungguhnya jiwa merasa tidak suka terhadap pakaian itu di sebagian negara karena tidak biasa dan berbeda dengan kebiasaan penduduknya dalam berpakaian, sekalipun sama seperti kebiasaan non muslim. Namun yang utama bagi seorang muslim, apabila ia berada di kota yang penduduknya tidak biasa memakainya agar ia tidak memakainya di dalam shalat, tidak pula di tempat pertemuan umum, dan tidak pula di jalanan.

Wabillahittaufiq, semoga rahmat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Lajnah Daimah untuk Riset dan Fatwa – Majalah Buhuts Islamaiyah 42/94.

HARAM MENIRU ORANG KAFIR DAN WALA (LOYAL) KEPADA MEREKA 

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallamyang tidak ada nabi sesudahnya. Wa ba’du:

Lajnah daimah membahas masalah yang sampai kepada samahah mufti umum dari penanya seorang direktur kantor dakwah dan bimbingan di Jeddah dengan suratnya yang bernomor (j/9/144) tanggal 19/3/1418 H. dan diberikan kepada sekretaris jenderal haiah kibar ulama no. 1723 tanggal23/3/1418 H.

Pertanyaan.
Banyak tersebar di kalangan sebagian anak muda fenomena menggantung bendera dan simbol sebagian negara non muslim. Kami melihat mereka memberi dan menyimpannya, mencetaknya di kemeja dan celana panjang, sabuk dan kaca mata, topi dan sepatu, penggaris dan pena, cincin dan jam, dan menjadikannya sebagai penutup (cover) kursi mobil, tempelan di kaca. Dan sebagian mereka membeli bendera dan memasangnya di depan atau belakang mobil. Apakah hukumnya menjual, membeli, menyimpan, dan menggantungkan bendera ini?

Jawaban.
Lajnah fatwa menjawab: sesungguhnya di antara tujuan syari’at Islam bahwa seorang muslim berbeda dari orang-orang kafir dan fasik dalam akidah akhlak, perilaku dan pemikirannya, bahkan dalam penampilan dan bahasanya, dan memutuskan semua hubungan cinta, wala` (loyal), dan menolong bagi semua orang yang kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul -Nya. Banyak sekali dalil syara’ yang mendukung dasar ini dan mengancam terhadap pelanggarannya dengan cara meniru dan menyerupai orang-orang yang tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hari akhir, dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul -Nya. firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَآءَ الَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. [al-Jatsiyah/45: 18]

Dan firman-Nya:

وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَآءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَالَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:”Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.  [al-Baqarah/2:120]

Dan firman-Nya:

وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَآ أَنزَلَ اللهُ إِلَيْكَ

Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. [al-Maidah/5: 49]

dan firman-Nya:

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللهِ وَمَانَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلاَيَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ

Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturnkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras.Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. [al-Hadid/57:16]

Dan ayat-ayat dalam pengertian ini sangat banyak.

Dan Nabi bersabda tatkala melihat Abdullah bin Amar bin Ash Radhiyallahu anhu memakai dua pakaian muashfar:

إِنَّ هذَا مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا

Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya.”[2] HR. Muslim.

Dan dalam Shahihaian,  sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedai (membuat penampilan berbeda) dengan ahli kitab dalam mengulurkan rambut, dan Nabi bersabda:

خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنَ, وَفِّرُوْا اللِّحَى وَأَحْفُوْا الشَّوَارِبَ

Berbedalah dengan orang-orang musyrik, lebatkan jenggot dan ratakan kumis.”[3] Hadits-hadits dan atsar dari salafus shalih dalam perkara ini sangat banyak.

Dari penjelasan di atas, jelas diketahui bahwa seseorang tidak bisa melaksanakan hakikat Islam sehingga lahir dan batinya sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul -Nya, maka sikap wala`nya hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, rasul -Nya, dan saudara-saudaranya kaum mukminin, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللهُ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). [al-Maidah/5:55]

Orang yang beriman harus berlepas diri dari kekufuran dan pemeluknya, sama saja mereka dari golongan Kristen, atau Yahudi atau Majusi, atau atheis (pengingkar tuhan), atau agama-agama lainnya yang berbeda dengan Islam.

Dan untuk menjaga dasar-dasar yang diutamakan bagi seorang muslim dan menjaga Islamnya dari penyimpangan, nash-nash syara’ menjelaskan haramnya menyerupai orang-orang kafir yang merupakan kekhususan mereka dalam ucapan, perbuatan, pakaian, dan perilaku umum. Karena hal itu membahayakan akidah muslim, dan dikhawatirkan bisa menyeretnya kepada kekufuran dan kesesatan mereka. nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي, وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصِّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي, وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

Aku diutus di hadapan hari kiamat dengan pedang sehingga hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala saja yang disembah, tiada sekutu bagi -Nya, dijadikan rizqiku di bawah naungan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan kepada orang yang menyalahi perkaraku, dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”[4] diriwayatkan oleh imam Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang jayyid.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا وَلاَتَشَبَّهُوْا باِلْيَهُوْدِ وَلاَ بِالنَّصَارَى

Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kamu menyerupai Yahudi dan Kristen.”[5] Hadits hasan yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan yang lainnya.

Syaikhul Islam berkata rahimahullah menjelaskan syari’at dalam haramnya menyerupai orang-orang kafir dan kewajiban menyalahi (berbeda dengan) mereka dalam perkara lahiriyah seperti pakaian dan semisalnya: ‘ Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan hikmah yang merupakan sunnahnya, yaitu syari’at dan jalan yang disyari’atkan baginya. Maka di antara hikmah ini bahwa Dia menyari’atkan  baginya amal perbuatan dan ucapan yang membedakan jalan orang-orang yang dibenci dan sesat. Maka Dia menyuruh berbeda dengan mereka dalam petunjuk yang nampak, sekalipun tidak nampak kerusakan bagi kebanyakan orang, karena beberapa perkara:

Diantaranya: Sesungguhnya ikut serta dalam penampilan lahir mewarisi keserasian dan kesamaan di antara dua yang mirip, yang menggiring kepada keserasian sesuatu yang ada dalam akhlak dan amal perbuatan. Dan ini adalah perkara yang dirasakan. Sesungguhnya orang yang memakai pakaian tentara yang berperang umpamanya, mendapatkan dalam jiwanya satu jenis akhlak dengan akhlak mereka dan jadilah tabiatnya mengikuti hal itu kecuali bila ada penghalang.

Diantaranya : Sesungguhnya berbeda dalam penampilan lahir mengharuskan adanya jarak dan berlepas diri dari hal-hal yang menyebabkan kemurkaan dan kesesatan, mencintai orang-orang yang mendapat petunjuk dan ridha, dan merealisasikan yang diputuskan Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa wala di antara tentara-Nya yang beruntung dan musuh-musuhnya yang merugi.

Setiap kali hati lebih hidup dan lebih mengenal Islam (yang benar-benar Islam, bukan hanya nama lahirnya saja atau hanya batin dalam arti hanya I’tiqad secara umum) niscaya dia akan berlepas diri dari orang Yahudi dan Kristen secara lahir dan batin lebih sempurna dan menjauhkan dari akhlak mereka yang ada pada sebagian kaum muslim lebih keras.

Dan di antaranya: sesungguhnya bersama-sama mereka dalam penampilan lahir mengharuskan bergabung secara lahir, sehingga hilanglah perbedaan lahir di antara orang-orang yang mendapat petunjuk yang diridhai dan orang-orang yang dibenci dan tersesat.

Ini apabila penampilan lahiriyah itu hukumnya adalah boleh jika tidak ada unsur menyerupai mereka. adapun jika termasuk yang menyebabkan kekufuran niscaya ia merupakan salah satu cabang kufur. Maka menyamai mereka berarti menyamai  salah satu jenis maksiat mereka. dasar ini mesti dipahami.

Berdasarkan penjelasan di atas, termasuk yang tidak diragukan padanya bahwa termasuk fenomena wala terhadap orang kafir: menyerupai mereka, memakai pakaian yang membawa simbol mereka seperti salib dan semisalnya, menyimpan gamba-gambar mereka, mendukung tim-tim oleh raga mereka, menempel nama-nama mereka di mobil-mobil, rumah dan pusat-pusat perdagangan, dan memberi nama dengan nama-nama mereka, mengajak mencintai mereka, bangga kepada mereka dan para pemimpin dan pemuka mereka, terpesona  dengan hawa nafsu dan pemikiran mereka yang menyalahi Islam serta berbagai macam cobaan dan bala yang banyak sekali orang yang menyandang nama Islam terjerumus padanya, dan mereka tidak tahu bahwa dengan perbuatan mereka ini meruntuhkan salah satu dasar Islam dalam jiwa mereka dan jiwa kaum muslimin dan menambah kelemahan umat di atas kelemahan. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Merupakan kewajiban semua umat Islam agar berpegang teguh kepada petunjuk Islam yang lurus, berhati-hati terhadap penyimpangan pada jalan orang-orang yang dimurkai dan tersesat dari kaum Yahudi dan Kristen serta semua kaum musyrikin, saling berwasiat untuk berbuat baik dan takwa serta semua yang merupakan kebaikan dan kemuliaan bagi Islam dan kaum muslimin, meninggalkan segala hal yang merupakan bahaya bagi kaum muslimin, memasarkan dan mempublikasikannya. Wabillahit taufik.

Semoga shalawat dan salam selalu tercurah keapda nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Lajnah Daimah untuk Riset Ilmu dan Fatwa ( dari kitab : Fatawa wa  Bayanat Muhimmah) hal 33.

[Disalin dari حكم التشبه بالكفار وحكمه  Penulis : Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa, Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.  Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
_______
Footnote
[1] Al-Bukhari 5885
[2] Muslim 2077.
[3] Al-Bukhari 5892 dan Muslim 259.
[4] HR. Ahmad 2/50, 92, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 19401, Abd bin Humaid dalam Musnadnya 848, ath-Thabrani dalam Musnad Syamiyyin 216, al-Baihaqi dalam Syu’ab 1199.
[5] HR. at-Tirmidzi 2695 dan ia berkata: isnadnya dha’if, ath-Thabrani dalam Ausath 7/238 (7380), dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Shahihah (2194 dan Shahih at-Tirmidzi (2168.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/56214-hakikat-menyerupai-orang-orang-kafir-dan-hukumnya.html